Penetapan Daftar Terduga Teroris Harus Objektif
RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (RUU PPTPPT) yang baru disahkan dalam rapat paripurna juga mengatur penetapan Daftar Terduga Teroris atau Organisasi Teroris. Penetapan ini dilakukan dengan rambu yang ketat sehingga seseorang atau organisasi tidak dapat dituduh begitu saja oleh aparat sebagai pendukung terorisme.
"Penetapan Daftar Terduga Teroris atau Organisasi Teroris dengan syarat yang ketat sehingga tidak digunakan secara sewenang-wenang dan berdasarkan keputusan objektif. Selain itu perlu waktu yang limitatif terhadap penetapannya sehingga menjamin kepastian hukum hak-hak warga negara, keadilan dan efisiensi penegakan hukum," kata Ketua Pansus RUU PPTPPT, Adang Daradjatun saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2/13).
Dalam UU diatur Kapolri yang mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk menetapkan pencantuman identitas orang atau koorporasi ke dalam Daftar Terduga Teroris atau Organisasi Teroris. Pengadilan-lah yang memeriksa dan mengabulkan permintaan tersebut dalam waktu 30 hari kerja.
"Pansus menyepakati pula adanya mekanisme keberatan terhadap Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris yang dilakukan secara obyektif dan independen atau bebas dari intervensi atau benturan kepentingan," lanjut politisi dari Fraksi PKS ini. Pengajuan keberatan ini juga diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperiksa oleh hakim yang berbeda dengan yang telah menetapkan. (iky), foto : iw/parle/hr.